Modus Lakukan Penyembuhan dari Pelet, Dukun Lecehkan 2 Siswi SMA di Bandung

Modus Lakukan Penyembuhan dari Pelet, Dukun Lecehkan 2 Siswi SMA di Bandung

  • admin
  • Maret 21, 2022
  • 0 comments

Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pria 46 tahun berinisial J alias Abah W (46). Sementara korbannya dua siswi SMA sebut saja namanya Bunga (16) dan Mawar (15).

Modus W saat melakukan aksinya dengan mengobati korban agar sembuh dari pelet. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo membenarkan kasus ini. Ia mengatakan, pelaku beraksi pada 14 Januari 2022 lalu.

"Abah W ini menerima pasien (berusia 16 tahun) untuk disembuhkan, dari penyakit guna guna atau pelet," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (21/3/2022). Kusworo memaparkan kronologi kejadian, pasiennya atau korban korban anak 16 tahun itu dipijat oleh W, yang bersangkutan juga memijat dua titik organ sensitif korban. "Pada saat selesai melakukan pijatan pada korban, kemudian tersangka juga mendengar ada suara tangisan dari luar ruang prakteknya," kata Kusworo.

Kusworo menjelaskan, ketika yang bersangkutan keluar di tempat praktiknya ada anak 15 tahun yang sedang menangis dan ketika ditanya oleh Abah W, korban menjawab telah putus dengan pacarnya. "Langsung ditawarkan juga oleh tersangka untuk dilakukan pengobatan, agar tidak teringat ingat kepada mantannya." "Abah W melakukan pijatan yang serupa, kemudian memijat payudara dan kemaluan dari korban," ucap Kusworo.

Setelah kejadian itu, kata Kusworo, keluarga dari korban, melakukan pelaporan ke Polresta Bandung. "Kami tindaklanjuti dengan cara melakukan pembicaraan kepada para saksi, kemudian visum, kemudian melakukan penyitaan pakaian korban yang digunakan saat tersangka melakukan aksinya. Lalu penyidik melakukan, penangkapan, penahanan, penyidikan serta pemeriksaan kepada tersangka," ujarnya. Menurut Kusworo, hingga kini korban terdapat dua orang anak perempuan usia 15 tahun, dan anak perempuan usia 16 tahu, walu demikin tak menutup kemungkinan korban lebih banyak.

"Kami tidak terpatok pada itu saja, kami membuka seluas luas jika ada warga masyarakat yang juga menjadi korban untuk melapor," katanya. Kusworo mengatakan, kedua korban anak di bawah umur tersebut, tidak sampai disetubuhi. "Dari hasil visum kita tidak melihat adanya luka sobek pada kelamin korban," ujar Kusworo.

Kusworo membenarkan, tersangka bisa disebut dukun karen dari pengakuannya, yang bersangkutan bisa menyembuhkan pelet kesurupan dan lainnya. "Akibat perbuatannya, tersangka terjerat, pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp 300 juta rupiah," ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *