ATURAN Masuk Mal dan Tempat Wisata saat PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru

ATURAN Masuk Mal dan Tempat Wisata saat PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru

  • admin
  • November 24, 2021
  • 0 comments

Berikut aturan di mal dan tempat wisata saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan PPKM Level akan diterapkan di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan instruksi yang berlaku selama PPKM Level 3.

Peraturan saat libur Nataru termuat dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Dalam Inmendagri tersebut, terdapat aturan khusus untuk pelaksanaan libur Nataru di tempat perbelanjaan/mal dan tempat wisata. A. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan.

Serta melakukan kegiatan di lingkungan masing masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. Lalu, melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG); B. Melarang adanya pawai dan arak arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

C. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk ( entrance ) dan keluar ( exit ) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk; D. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM; E. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00–22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal, serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

F. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; G. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. A. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain lain;

B. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik; C. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat tempat wisata prioritas; D. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer , menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

E. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk ( entrance ) dan keluar ( exit ) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk; F. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak; G. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total;

H. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup; I. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; J. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid 19.

Diketahui, kebijakan PPKM Level 3 diterapkan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid 19 pascalibur Nataru. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas menjelang dan saat libur Natal dan Tahun Baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *